FDIK Laksanakan Kuliah & Ujian Online
Menindaklanjuti Surat Edaran Rektor UIN Antasari Nomor 391/Un.14/HM.01/03/2020 tanggal 23 Maret 2020, Surat Edaran Rektor Nomor 395/Un.14/HM.01/03/2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Upaya pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan UIN Antasari anjarmasin, dan Surat Edaran Rektor Nomor 396/Un.14/HM.01/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Tindak Lanjut Terhadap Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Islam Nomor 697/03/2020 Tanggal 26 Maret 2020 serta Rapat Pimpinan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Antasari hari Rabu Tanggal 1 April 2020 tentang tindak lanjut kebijakan Rektor mengenai wabah Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pelaksanaan perkuliahan, bimbingan proposal dan skripsi, seminar proposal dan skripsi, ujian komprehensif, serta bimbingan kepenasehatan akademik secara daring bagi mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi, maka dengan
ini kami sampaikan sebagai berikut:
Pembimbingan Proposal Skripsi dan Skripsi
- Pembimbingan proposal skripsi dan skripsi dilakukan dengan jarak jauh melalui media online
- Dosen Pembimbing memberikan catatan hasil bimbingan proposal atau skripsi dan selanjutnya diperbaiki mahasiswa berdasarkan hasil catatan pembimbingan
- Waktu pembimbingan dapat diatur secara mandiri antara Dosen Pembimbing dan Mahasiswa.
- Apabila bimbingan sudah selesai dan disetujui untuk diseminarkan atau diujikan, dosen pembimbing mengirimkan bukti pernyataan persetujuan melalui media online kepada mahasiswa untuk diteruskan kepada Prodi atau Mikwa FDIK sebagai syarat seminar
proposal atau ujian skripsi. - Prodi atau Mikwa Fakultas memverifikasi dan bila perlu mengkonfimrmasi keabsahan persetujuan dosen pembimbing.
- Pendaftaran proposal skripsi, seminar, dan ujian munaqasyah skripsi dilakukan secara online melalui link Pengajuan Proposal bit.ly/fdikdaftarproposals
- File yang diupload dalam link tersebut adalah KTM, Transkrip Nilai dan Surat Persetujuan Dosen PA, serta naskah proposal skripsi. Semua file dikirim dalam format PDF.
Seminar Proposal Skripsi
- Mahasiswa mendaftar seminar proposal secara daring dan mengupload dokumen yang dipersyaratkan melalui link bit.ly/fdikdaftarseminarproposal
- File yang diupload dalam link tersebut adalah KTM, SK persetujuan judul, naskah proposal skripsi dalam format PDF.
- Prodi memverifikasi kelengkapan berkas dan menetapkan moderator seminar, dan memproses keperluan administrasi untuk pelaksanaan seminar proposal (SK Penguji dan undangan pelakanaan seminar) yang disampaikan secara daring.
- Waktu pelaksanaan seminar proposal skripsi dan media online yang digunakan dalam seminar proposal ditentukan oleh dosen dan mahasiswa sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
- Seminar proposal skripsi dilaksanakan secara online baik melalui video call WhatsApp, Google Meet, atau media lainnya dengan melibatkan dosen pembimbing, moderator, dan mahasiswa bimbingan, dan para penanggap.
- Moderator mencatat hasil seminar dalam berita acara pelaksanaan seminar yang selanjutnya dikirimkan secara daring kepada Prodi untuk diproses lebih lanjut.
- Selanjutnya prodi membuatkan surat keterangan telah seminar dan disampaikan secara daring kepada mahasiswa
Ujian Skripsi
1. Mahasiswa mendaftar ujian munaqasyah skripsi secara daring dan mengupload file yang dipersyaratkan melalui link pendaftaran ujian skripsi: bit.ly/fdikdaftarmunaqasyah
2. Mahasiswa melengkapi syarat ujian munasyah skripsi berupa naskah skripsi, KTM, KTP, surat persetujuan pembimbing, bukti pembayaran UKT. transkrip nilai akademik, ijazah pendidikan terakhir (SMA/MA sederajat), surat keterangan lulus ujian komprehensif, surat keterangan telah riset, sertifikat Bahasa Arab dan Bahasa Inggris. Semua syarat tersebut discan dan diupload dalam format PDF ke link pendaftaran ujian skripsi: bit.ly/fdikdaftarmunaqasyah
3. Tim panitia skripsi dan Mikwa FDIK memverifikasi kelengkapan berkas pendaftaran, dan selanjutnya menetapkan jadwal ujian dan dosen penguji, serta membuatkan SK tim penguji skripsi.
4. Pelaksanaan ujian munaqasyah skripsi dilaksanakan secara online
5. Dosen penguji dan mahasiswa menentukan media daring yang akan digunakan dalam ujian munaqasyah skripsi.
6. Mahasiswa menyampaikan naskah skripsi dalam format PDF kepada para penguji dan sekretaris ujian skripsi melalui media online.
7. Ujian skripsi dipimpin oleh ketua penguji dan mengumumkan hasil ujian setelah selesai ujian dalam waktu yang tidak lama.
8. Anggota/natolen sidang mencatat pertanyaan penguji dan merekap hasil ujian dan mengisi berita acara ujian untuk selanjutnya dilaporkan secara online ke panitia ujian skripsi atau Mikwa FDIK.
Berkas syarat ujian munasyah skripsi dapat diunduh di sini: bit.ly/fdikdriberkasmunaqasya
Ujian Komprehensif
- Mahasiswa mendaftar ujian Komprehensif melalui prodi masing-masing secara daring di: bit.ly/fdikdaftarkompreh
- Mahasiswa mengirimkan file yang dipersyaratkan dalam format PDF berupa KTM dan Transkrip nilai kepada prodi
- Prodi melakukan verifikasi dokumen persyaratan ujian komprehensif dan menetapkan tim penguji ujian komprehensif dan membuatkan SK penguji ujian komprehensif
- Prodi menyerahkan SK tersebut kepada dosen dan mahasiswa yang bersangkutan Mahasiswa menghubungi dosen penguji, dan selanjutnya pelaksanaan ujian komprehensif dilaksanakan sesuai kesepakatan dosen penguji dan mahasiswa secara daring melalui media online
- Hasil penilaian ujian dikirim dan dikonfirmasikan masing-masing penguji kepada prodi untuk diproses lebih lanjut.